Pencatatan Lahir Mati

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. Surat Kelahiran Lahir mati dari RS/RB/Penolong kelahiran
  2. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua
  3. KTP-el dan KK orang tua
  4. KTP-el 2 (dua) orang saksi (tidak hadir)

  1. Menerima berkas persyaratan Pencatatan Lahir Mati
  2. Meneliti kelengkapan berkas dan mendaftar
  3. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran pada pemohon
  4. Mengentry data dan mencetak draft Surat Keterangan Lahir mati (dami)
  5. Meneliti draft kutipan Lahir Mati (dami) dan membubuhkan paraf pada Surat Keterangan (dami)
  6. Memvalidasi draft Surat Keterangan Lahir mati (dami)
  7. Mengajukan data secara elektronik melalui SIAK
  8. Memverifikasi data secara elektronik melalui SIAK
  9. Meng-approved data dan tandatangan secara TTE
  10. Mencetak dan Membukukan Surat Keterangan lahir mati yang sudah jadi
  11. Menyerahkan kutipan akta Pencatatan Lahir Mati.

maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR

k. Kotak Saran : di ruang pelayanan

l. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati"